Menu


Jadi Tahanan KPK, Ini Profil Pengacara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Jadi Tahanan KPK, Ini Profil Pengacara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Kredit Foto: Suara.com/Yaumal

Konten Jatim, Jakarta -

Publik digemparkan dengan status pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi sang klien itu. Namun, informasi tentang dirinya masih cukup minim meski banyak orang yang ingin mengetahuinya.

Roy Rening lahir di Makassar, 27 Februari 1967, menurut berbagai sumber. Ialah campuran darah Flores-Toraja.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Masih Selidiki Motifnya

Di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Makassar, Roy menuntaskan pendidikannya. Selama menjadi mahasiswa, ia juga aktif dalam Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Roy menjadi advokat selepas pendidikan, berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai pengacara, diterbitkan Dirjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.

Baca Juga: Lagi-Lagi Drama Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

Tak hanya praktisi hukum, Roy juga aktif sebagai politikus seperti terlihat dari unggahan Instagram Ketum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Unggahan itu memperlihatkan Roy Rening disebut sebagai mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

Sebelumnya, Roy hendak maju Pileg DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi kandas karena kini justru menjadi tahanan KPK.

"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin," kata Roy Rening sambil memperlihatkan kondisinya yang berompi-borgol KPK, menurut berbagai sumber.

Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas Masih Dilengkapi, Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kini, Roy ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe. Dirinya dinilai membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus.

Berikut ialah bentuk perintangannya menurut KPK:

1. Menyusun beberapa rangkaian skenario seperti memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik agar tak hadir memenuhi panggilan dimaksud, meskipun menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

2. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK demi menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE (Enembe) dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Belum lagi, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang berpotensi menimbulkan konflik.

Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, Ini Kata KPK

Akibatnya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun ditahan untuk 20 hari pertama di rutan KPK, Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan