Menu


KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

Kredit Foto: KPU

Adapun, persyaratan yang dimaksud yaitu bacaleg mengajukan surat permohonan seperti surat kesehatan jasmani rohani dan bebas narkoba dan surat keterangan pengadilan bagi mantan terpidana dari Kejaksaan Negeri. 

"Mereka ingin memastikan bahwa pada saat mereka datang ke Kantor KPU RI atau KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota dokumen yang diserahkan dalam kondisi lengkap," kata Idham. 

KPU juga memastikan bakal memberikan pelayanan terbaik bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang akan menyerahkan daftar bacaleg DPR RI.

Baca Juga: KPU Amati Surat Keterangan Pengadilan Dalam Uji Publik PKPU Bacaleg

"Antisipasi partai mendaftarkan berbarengan. Prinsipnya kami akan memberikan pelayanan karena tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 adalah jadwal partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif," demikian Idham.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.