Menu


KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh partai politik untuk tak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partainya menjelang akhir pendaftaran.

Jika mendaftarkan sejak awal, partai-partai bisa melengkapi berbagai kelengkapan administrasi bila masih ada yang kurang. Sebaliknya, jika dilakukan menjelang akhir waktu, pelengkapan ini akan menjadi kesulitan.

"Upayakan jangan di hari-hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif ini adalah tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Baca Juga: Masih Tidak Ada Parpol yang Menghubungi KPU untuk Mendaftarkan Bacaleg

Dia menyebutkan alasan banyak parpol peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan bacaleg lantaran masih melengkapi syarat pengajuan.

"Mereka (parpol) menyampaikan informasi sedang fokus melengkapi dokumen yang dipersyarakatkan untuk mengajukan daftar calon anggota legislatif atau pendaftaran calon anggota DPD," ujarnya. 

Adapun, persyaratan yang dimaksud yaitu bacaleg mengajukan surat permohonan seperti surat kesehatan jasmani rohani dan bebas narkoba dan surat keterangan pengadilan bagi mantan terpidana dari Kejaksaan Negeri. 

"Mereka ingin memastikan bahwa pada saat mereka datang ke Kantor KPU RI atau KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota dokumen yang diserahkan dalam kondisi lengkap," kata Idham. 

KPU juga memastikan bakal memberikan pelayanan terbaik bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang akan menyerahkan daftar bacaleg DPR RI.

Baca Juga: KPU Amati Surat Keterangan Pengadilan Dalam Uji Publik PKPU Bacaleg

"Antisipasi partai mendaftarkan berbarengan. Prinsipnya kami akan memberikan pelayanan karena tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 adalah jadwal partai politik peserta pemilu mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif," demikian Idham.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.