Menu


KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar, Begini Kronologinya

KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar, Begini Kronologinya

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Tetapi, kali ini hasilnya berbeda. HS dan EW yang dinilai tidak kooperatif sampai-sampai masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dan pada akhir 2022, disebutkan ada masyarakat yang melaporkan gratifikasi ini kepada KPK, membuat KPK bergerak melakukan penyidikan.

Pada Desember lalu, Bambang Kayun sempat sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, praperadilan ini ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Dirut Waskita Karya Capai Rp26,97 Miliar

Alasannya sederhana, yakni karena hakim menilai KPK telah melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun sesuai prosedur yang berlaku, sehingga penetapan KPK adalah sah.

Penyitaan Aset

Pada Rabu (3/5/2023), KPK resmi menyita aset Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Aset tersebut memiliki beberapa bentuk seperti rumah, obligasi dan uang yang tersimpan baik itu di deposito pribadinya maupun orang terdekatnya.

Baca Juga: Johan Budi: KPK Kalau Orang Mau Korupsi Ingetin Dong

Setelah ini, Bambang Kayun akan segera disidang oleh Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor). Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman