Menu


KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar, Begini Kronologinya

KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar, Begini Kronologinya

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Depok -

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto atau biasa dipanggil Bambang Kayun saja menjadi sosok yang disorot karena keterlibatannya dalam kasus korupsi suap pemalsuan surat dalam hal perebutan hak waris dari perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa yang sudah berlangsung sejak akhir 2022 ini mulai memasuki babak baru di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Bambang Kayun yang jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp12,7 miliar.

Menyadur Suara.com dan beberapa sumber lain pada Kamis (4/5/2023), berikut kronologi KPK sita aset Bambang Kayun mulai dari awal sampai informasi terbaru saat ini.

Baca Juga: Profil Bambang Kayun yang Asetnya Disita KPK Karena Korupsi

KPK Sita Aset Bambang Kayun

Awal Mula Kasus

Disebutkan bahwa kasus suap ini terjadi pada 2016 lalu. Bambang Kayun disebutkan menolong tersangka dengan inisial HS dan EW untuk melakukan pemalsuan surat PT ACM. Namun, tentunya pertolongan ini bukan tanpa syarat.

Bambang Kayun meminta HS dan EW sejumlah uang jika ingin ditolong. Singkatnya, pada akhirnya kedua belah pihak menyepakati nominal tersebut dan akhirnya Bambang Kayun menepati janjinya. Dirinya memberi saran berupa pengajuan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas penyimpangan penanganan perkara.

Lebih lanjut, Bambang Kayun kemudian menjadi salah satu sosok yang ditunjuk untuk memverifikasi surat tersebut dan meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016.

Sayangnya, baik itu HS maupun EW tetap dinyatakan sebagai tersangka. Bambang Kayun kemudian menyarankan keduanya untuk mengajukan gugatan praperadilan. Pada akhirnya, kedua tersangka ini berhasil lepas dari status tersangka dan Bambang Kayun dikabarkan sudah menerima uang sebesar Rp5 miliar serta mobil mewah pilihannya sendiri.

Baca Juga: KPK Segera Lakukan Penyidikan Terhadap Kadinkes Lampung Reihana

Kasus Kembali Diangkat

Masuk ke 2021, kasus pemalsuan surat ini kembali diangkat. HS maupun EW kembali dijadikan tersangka dan keduanya lagi-lagi meminta bantuan Bambang Kayun. Kali ini, mereka memberi uang sebesar Rp1 miliar untuk membantu mereka.

Tetapi, kali ini hasilnya berbeda. HS dan EW yang dinilai tidak kooperatif sampai-sampai masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dan pada akhir 2022, disebutkan ada masyarakat yang melaporkan gratifikasi ini kepada KPK, membuat KPK bergerak melakukan penyidikan.

Pada Desember lalu, Bambang Kayun sempat sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, praperadilan ini ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Dirut Waskita Karya Capai Rp26,97 Miliar

Alasannya sederhana, yakni karena hakim menilai KPK telah melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun sesuai prosedur yang berlaku, sehingga penetapan KPK adalah sah.

Penyitaan Aset

Pada Rabu (3/5/2023), KPK resmi menyita aset Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Aset tersebut memiliki beberapa bentuk seperti rumah, obligasi dan uang yang tersimpan baik itu di deposito pribadinya maupun orang terdekatnya.

Baca Juga: Johan Budi: KPK Kalau Orang Mau Korupsi Ingetin Dong

Setelah ini, Bambang Kayun akan segera disidang oleh Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor). Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan