Menu


Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Dirut Waskita Karya Capai Rp26,97 Miliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Dirut Waskita Karya Capai Rp26,97 Miliar

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dari kasus korupsi.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan juga ditahan. Bos Waskita Karya itu diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Sebagai bos perusahaan BUMN, Destiawan wajib melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Baca Juga: SMRC: 57 Persen Masyarakat Yakin Ada Korupsi di Formula E

Seperti dikutip dari laporan tersebut, Destiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26,97 miliar. Harta itu dilaporkannya untuk tahun periodik 2021.

Secara rinci, sebagian harta Destiawan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 13,64 miliar. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.



Berita Terkait