Menu


Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Dirut Waskita Karya Capai Rp26,97 Miliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Harta Dirut Waskita Karya Capai Rp26,97 Miliar

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dari kasus korupsi.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan juga ditahan. Bos Waskita Karya itu diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Sebagai bos perusahaan BUMN, Destiawan wajib melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Baca Juga: SMRC: 57 Persen Masyarakat Yakin Ada Korupsi di Formula E

Seperti dikutip dari laporan tersebut, Destiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26,97 miliar. Harta itu dilaporkannya untuk tahun periodik 2021.

Secara rinci, sebagian harta Destiawan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 13,64 miliar. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri.

Kemudian, Destiawan juga memiliki harta berupa Alat transportasi dan mesin alias kendaraan yangsebesar Rp 1,18 miliar.

Rinciannya, dirinya memiliki mobil Morris Minor Minibus tahun 1964, Peugeot 3008 A/T Allure FL tahun 2021 dan Toyota Camry 2.5 Hybrid tahun 2016. Ia juga memiliki motor Vario tahun 2010 dan Yamaha Mio tahun 2017.

Kemudian, Destiawan memiliki harta berupa harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 600 riby, surat berharga Rp 10,70 miliar, dan kas dan setara kas Rp 2,78 miliar.

Baca Juga: Johan Budi: KPK Kalau Orang Mau Korupsi Ingetin Dong

Namun, dia juga tercatat memiliki utang Rp 1,34 miliar. Sehingga, jika dijumlahkan maka total harta kekayaan Destiawan Rp 26,97 miliar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.