Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
Lebih lanjut Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," kata Handoko.
Untuk diketahui, AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebooknya. Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Selain itu, Thomas Djamaluddin, seorang astronom dan peneliti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, juga viral karena menulis tanggapan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024