Menu


Berani Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Dinyatakan Langgar Kode Etik

Berani Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Dinyatakan Langgar Kode Etik

Kredit Foto: Twitter/Andi Pangerang Hasanuddin

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III Dukung Polri Segera Periksa AP Hasanuddin: Tak Ada Maklum dengan Sikap Intoleransi Peneliti BRIN!

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB. Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Menyesal Ancam Bunuh Muhammadiyah, Janji Akan Berhati-hati di Medsos

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.