Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh mendukung Polri untuk segera memeriksa Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam bakal membunuh warga Muhammadiyah gara-gara perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kata Pangeran, Indonesia merupakan negara hukum, maka sudah sepatutnya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Negara kita adalah negara hukum maka sudah tepat kalau Polri segera periksa yang bersangkutan untuk memeriksa delik pidana mana yang dilanggar," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: DPR Desak Jokowi Segera Evaluasi BRIN Buntut Ancaman AP Hasanuddin
Selain itu, kata dia, BRIN juga harus melakukan pembinaan sesuai disiplin terkait tindakan yang dilanggar oleh penelitinya tersebut. "Saya di Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar tidak menjadi bola salju yang membuat keruh di masyarakat," ujarnya.
Pangeran menekankan bahwa perbedaan dalam hal agama di Indonesia merupakan sesuatu yang biasa, dan perbedaan terkait penentuan Lebaran sudah pernah terjadi dari dahulu kala.
"Apalagi ini sesama ajaran Islam dalam penentuan Lebaran yang dalam sejarahnya sudah sering terjadi malahan antara kakak beradik pun di pelosok seluruh Indonesia berbeda, tapi tidak melakukan hal intoleran begini," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perbedaan tersebut seyogianya dihormati sehingga semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik dan dijadikan hari libur bersama.
"Sikap intoleransi peneliti BRIN AP Hasanuddin menanggapi sikap Muhammadiyah dalam menentukan lebaran berbeda dengan ketetapan pemerintah tidak ada maklum dengan sikap demikian, apalagi seorang peneliti lembaga riset nasional," ucap dia.
Baca Juga: BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN Buntut Ancaman ke Warga Muhammadiyah
Sebelumnya, Selasa (25/4), Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan saat mengatakan Polri sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Polri merespons adanya ancaman segala macam dengan melakukan penyelidikan," kata Ramadhan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO