Menu


Majelis Hukum Muhammadiyah Surabaya Adukan 2 Peneliti BRIN ke Polda Jatim

Majelis Hukum Muhammadiyah Surabaya Adukan 2 Peneliti BRIN ke Polda Jatim

Kredit Foto: Fajar.co.id

Sugianto menjelaskan kasus ini bermula saat Thomas Djamaluddin mengomentari sebuah unggahan di Facebook.

Dia mengatakan bahwa warga Muhammadiyah tidak taat keputusan pemerintah dan meminta untuk difasilitasi Salat Id.

Baca Juga: Buntut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Dilaporkan ke Bareskrim hingga Disidang Etik

Unggahan itu kemudian dibalas oleh AP Hasanudin yang bersifat ancaman dan ujaran kebencian.

“Dia (AP Hasanuddin) kemudian bertanya apa halal ini? Darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami bunuh satu persatu,” jelas Sugianto menirukan cuitan AP Hasanudin.

Selain dilaporkan ke Polda Jatim, lanjut Sugianto, kedua peneliti BRIN itu juga telah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Instruksi serentak kami melaporkan pada setiap kota setiap provinsi yang kemudian disana hak konstitusional kami sebagai warga negara warga Muhammadiyah yang merasa dirinya diancam,” jelasnya.

Dia menjelaskan laporan ini dibuat di Polda Jatim lantaran pada saat AP Hasanuddin memposting komentar itu lokusnya (tempatnya) berada di Jombang.

“Kami belum tahu pasti memposting di Jatim atau tidak, tetapi yang pasti AP Hasanuddin ini di postingan selanjutnya lokusnya di Jombang,” tandas Sugianto.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.