Menu


Majelis Hukum Muhammadiyah Surabaya Adukan 2 Peneliti BRIN ke Polda Jatim

Majelis Hukum Muhammadiyah Surabaya Adukan 2 Peneliti BRIN ke Polda Jatim

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Surabaya -

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya, pada Rabu (26/4), melaporkan dua peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Jatim. 

Kedua peneliti BRIN itu dilaporkan seusai menuliskan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial.

Baca Juga: Peneliti BRIN Disidang Etik karena Ancam Warga Muhammadiyah, Noval Assegaf: Pantas untuk Dipecat

Ujaran kebencian itu muncul terkait adanya perbedaan waktu menentukan salat Idulfitri warga Muhammadiyah dengan Pemerintah.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya Sugianto mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa barang bukti tangkapan layar akun sosial media facebook milik kedua peneliti BRIN saat memberikan komentarnya terkait ancaman kepada warga Muhammadiyah.

“Kami mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN,” kata Sugianto saat ditemui di Mapolda Jatim.

Sugianto menjelaskan kasus ini bermula saat Thomas Djamaluddin mengomentari sebuah unggahan di Facebook.

Dia mengatakan bahwa warga Muhammadiyah tidak taat keputusan pemerintah dan meminta untuk difasilitasi Salat Id.

Baca Juga: Buntut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Dilaporkan ke Bareskrim hingga Disidang Etik

Unggahan itu kemudian dibalas oleh AP Hasanudin yang bersifat ancaman dan ujaran kebencian.

“Dia (AP Hasanuddin) kemudian bertanya apa halal ini? Darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami bunuh satu persatu,” jelas Sugianto menirukan cuitan AP Hasanudin.

Selain dilaporkan ke Polda Jatim, lanjut Sugianto, kedua peneliti BRIN itu juga telah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Instruksi serentak kami melaporkan pada setiap kota setiap provinsi yang kemudian disana hak konstitusional kami sebagai warga negara warga Muhammadiyah yang merasa dirinya diancam,” jelasnya.

Dia menjelaskan laporan ini dibuat di Polda Jatim lantaran pada saat AP Hasanuddin memposting komentar itu lokusnya (tempatnya) berada di Jombang.

“Kami belum tahu pasti memposting di Jatim atau tidak, tetapi yang pasti AP Hasanuddin ini di postingan selanjutnya lokusnya di Jombang,” tandas Sugianto.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.