Menu


Pengamat Dukung Laporan Bima Yudho Dihentikan, Sebut Tidak Ada Pidana

Pengamat Dukung Laporan Bima Yudho Dihentikan, Sebut Tidak Ada Pidana

Kredit Foto: Instagram/Bima Yudho

Lebih lanjut, Hibnu Nugroho berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

"Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA," ujarnya.

Baca Juga: Polda Lampung Setop Kasus TikToker Bima, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Beri Apresiasi

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Gindha Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Uki PSI Minta Gubernur Lampung Tiru Jokowi: Beliau Tiap Hari Dicaci Maki Tetap Sabar

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.