Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikToker Bima Yudho yang mengkritik soal Provinsi Lampung 'Dajjal'.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai, langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro tersebut sudah tepat.
Baca Juga: Soroti Kasus Bima, Uki PSI ke Gubernur Lampung: Sudahlah Pak, Tak Ada Gunanya Anda Bersikap Otoriter
"Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).
Hibnu menuturkan, Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bima Yudho yang dilayangkan oleh Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
"Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana," ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
"Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana," tegasnya.
Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan, kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
"Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO