Menu


Pengamat Dukung Laporan Bima Yudho Dihentikan, Sebut Tidak Ada Pidana

Pengamat Dukung Laporan Bima Yudho Dihentikan, Sebut Tidak Ada Pidana

Kredit Foto: Instagram/Bima Yudho

Konten Jatim, Depok -

Polemik TikToker Bima Yudho Saputro alias Awbimax Reborn yang kritik Lampung dan dipolisikan mendapat sorotan dari masyarakat luas. Banyak dari mereka yang mengecam laporan tersebut. Beruntungnya, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Mengutip Republika pada Rabu (19/4/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat. Karena kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. 

Baca Juga: Pengamat Soal Gubernur Lampung yang Perkarakan TikToker Bima Yudho: Pemerintah Harus Siap Dikritik!

"Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana," kata Hibnu Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4/2023)

Hibnu Nugroho menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh advokat Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

"Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Perkarakan TikToker Karena Kritik Daerahnya, Kader Demokrat: Jangan Baper

Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu Nugroho, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya. "Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana," katanya.

Lebih lanjut, Hibnu Nugroho berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

"Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA," ujarnya.

Baca Juga: Polda Lampung Setop Kasus TikToker Bima, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Beri Apresiasi

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Gindha Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Uki PSI Minta Gubernur Lampung Tiru Jokowi: Beliau Tiap Hari Dicaci Maki Tetap Sabar

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.