"Saya percaya tahun ini kita semakin dewasa. Muhammadiyah dan kelompok umat Islam yang lain dalam rangka itu ada dua hal yang harus kita penuhi," kata Haedar ketika ditemui Republika di Solo, Ahad (16/4/2023).
3. Suara dari Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat bicara terkait larangan yang sempat jadi polemik ini. Ia menegaskan, fasilitas seperti lapangan merupakan fasilitas publik dan berhak dipakai oleh siapa saja.
Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Tegur Pemda Pekalongan yang Larang Salat Ied di Lapangan
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa, 18 April.
4. Saran Setara Institute
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menganggap Wali Kota Sukabumi perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mestinya memberikan fasilitas beribadatan Idulfitri versi Muhammadiyah.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Salat Merupakan Hasanah
Ia pun mengaku pihaknya mengecam segala bentuk penolakan negara untuk memberi izin penggunaan fasilitas publik seperti masjid agung dan lapangan untuk penyelenggaraan salat Id dalam waktu ketetapan Muhammadiyah.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan