Menu


Sekum Muhammadiyah Tegur Pemda Pekalongan yang Larang Salat Ied di Lapangan

Sekum Muhammadiyah Tegur Pemda Pekalongan yang Larang Salat Ied di Lapangan

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Surabaya -

Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi sejumlah kepala daerah yang menolak izin penggunaan lapangan dijadikan tempat ibadah.

Dia menambahkan pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang melarang masyarakat melaksanakan shalat Idulfitri atau shalat Ied 2023 atau 1444 H di lapangan.

Baca Juga: Ruang Kerja Yana Mulyana Digeledak, KPK Bawa Pulang 3 Koper Dokumen

Pemerintah pusat diminta untuk turun tangan menegur Pemda yang melarang shalat Ied di lapangan pada Jumat nanti (21/4/2023).

"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

Baca Juga: 14 Hari Setelah Dipecat Firli Bahuri, Endar Priantoro: Saya Masih Ditugaskan di KPK

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.