Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi sejumlah kepala daerah yang menolak izin penggunaan lapangan dijadikan tempat ibadah.
Dia menambahkan pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang melarang masyarakat melaksanakan shalat Idulfitri atau shalat Ied 2023 atau 1444 H di lapangan.
Baca Juga: Ruang Kerja Yana Mulyana Digeledak, KPK Bawa Pulang 3 Koper Dokumen
Pemerintah pusat diminta untuk turun tangan menegur Pemda yang melarang shalat Ied di lapangan pada Jumat nanti (21/4/2023).
"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Baca Juga: 14 Hari Setelah Dipecat Firli Bahuri, Endar Priantoro: Saya Masih Ditugaskan di KPK
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan