Menu


4 Fakta Muhammadiyah Dilarang Salat Id di Lapangan: Dikecam

4 Fakta Muhammadiyah Dilarang Salat Id di Lapangan: Dikecam

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Jelang Idulfitri, warga Muhammadiyah sempat mengalami penolakan dari beberapa pemerintah daerah untuk salat Id di lapangan fasilitas umum pada Jumat, 21 April 2023. 

Penolakan ini muncul dari Pekalongan dan Sukabumi, dengan alasan lapangan akan digunakan untuk salat Id sesuai hasil sidang isbat yang dikemukakan pemerintah sebelumnya, yakni lebaran jatuh pada Sabtu, 22 April.

Masalah ini pun sempat menuai sorotan dan pro kontra. Berikut sederet fakta tentanya seperti dirangkum Konten Jatim dari berbagai sumber:

Baca Juga: Kelarnya Polemik Larangan Pemakaian Lapangan untuk Salat Id Muhammadiyah

1. Menag minta Pemda izinkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas imbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk soal Salat Id.

Menag juga meminta seluruh pemimpin daerah untuk mengabulkan permohonan fasilitas umum tersebut sekalipun pelaksanaanya berbeda dengan hasil sidang isbat. 

"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut seperti dikutip Suara.

2. Komentar Ketum PP Muhammadiyah

Baca Juga: Ada Pemda Larang Salat Ied di Lapangan, Mahfud MD Balas Pakai Hadis Nabi

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga memberikan komentar langsung terkait penolakan izin Salat Id di sejumlah daerah. Ia mengaku percaya pemerintah pusat hingga daerah dapat mengayomi seluruh warga.

"Saya percaya tahun ini kita semakin dewasa. Muhammadiyah dan kelompok umat Islam yang lain dalam rangka itu ada dua hal yang harus kita penuhi," kata Haedar ketika ditemui Republika di Solo, Ahad (16/4/2023). 

3. Suara dari Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat bicara terkait larangan yang sempat jadi polemik ini. Ia menegaskan, fasilitas seperti lapangan merupakan fasilitas publik dan berhak dipakai oleh siapa saja.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Tegur Pemda Pekalongan yang Larang Salat Ied di Lapangan

“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa, 18 April.

4. Saran Setara Institute

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menganggap Wali Kota Sukabumi perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mestinya memberikan fasilitas beribadatan Idulfitri versi Muhammadiyah.

“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Salat Merupakan Hasanah

Ia pun mengaku pihaknya mengecam segala bentuk penolakan negara untuk memberi izin penggunaan fasilitas publik seperti masjid agung dan lapangan untuk penyelenggaraan salat Id dalam waktu ketetapan Muhammadiyah.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024