Novel pun menduga bahwa modus ini masih dilakukan Firli pada kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Ternyata modus ini diduga sama. Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara," tuturnya.
Atas sejumlah dugaan perilaku nakal Firli, banyak laporan yang mengadukan Firli. Selain Endar, di antaranya Aktivis 98 Nusantara yang melaporkan Firli Bahuri karena dugaan pemaksaan kasus Formula E. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang mengadukan Firli Bahuri terkait dugaan membocorkan data penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Mundur dari Posisinya
Kemudian para mantan petinggi, pegawai hingga kelompok aktivis--yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan Firli, terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Penasehat KPK periode 2005-2013 Abdullah Hehamahua lantas angkat bicara, bahaya dari bocornya dokumen penyelidikan korupsi.
"Kalau misalkan proses penyelidikan itu dibongkar maka pertama barang bukti itu akan dihilangkan oleh orang yang menjadi sasaran objek dari pada KPK. Itu susah, satu prinsip dari hukum pidana, barang bukti itu," tegas Abdullah.
Beranikah Dewas KPK Pecat Firli?
Perilaku Firli Bahuri yang diduga ugal-ugalan menahkodai Komisi Pemberantasan Korupsi membuat masa depan lembaga antikorupsi berada di ujung tanduk.
Dewas KPK menjadi pihak yang berwenang, menyelamatkan lembaga antirasuah dari dugaan jeratan 'nakal' Firli Bahuri. Nyali mereka untuk memecat Firli dinantikan.
Namun 'taji' Dewas KPK dipertanyakan. Seperti yang diungkap mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia meragukan Firli akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal itu diungkapnya, usai membuat aduan kepada Dewas KPK, Senin 10 April lalu. Saat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Saut mengaku tak dapat berharap banyak.
"Yang saya capture (tangkap) dari pertemuan barusan adalah to be honest (jujur). Kita enggak pernah bisa berharap banyak dari Dewas KPK. Belum apa-apa saja dia sudah menyerah, dia enggak punya wewenang," kata Saut.
"Jadi sekali lagi seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas KPK itu sudah bagian masalah. Tadi isinya justifikasi semua, malah kami dimarah-marahin gitu," lanjut Saut.
Selain itu, potensi keengganan Dewas KPK memberikan sanksi yang tegas kepada Firli, belajar dari kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili pernah terjerat pelanggaran karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton Moto GP di Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Namun Dewas KPK tidak dapat memberikan sanksi etik kepada Lili karena keburu mengundurkan diri dari KPK. Padahal saat itu, sejumlah kelompok aktivis mendesak Tumpak dan kawan-kawan untuk meneruskan perkara Lili ke pidana.
Jauh sebelum itu, Dewas KPK juga hanya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji kepada Lili. Ketika dia diduga berkomunikasi dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sementara, mantan Penasehat KPK Budi Santoso mengungkap rekam jejak pelanggaran berat Firli Bahuri di masa lalu, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Saya penasihat sebagai ex officio anggota Dewan Pertimbangan Pegawai, pernah memproses pengaduan terkait Firli dan putusan waktu itu setelah melalui proses panjang itu adalah pelanggaran etik berat," kata Budi.
Salah satu perkaranya, saat Firli diduga menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018.
Firli tak boleh bertemu dengan TGB karena KPK saat itu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB, yakni terkait kepemilikan saham PT Newmont. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, melarang insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
Saat perkara tersebut Budi mengaku menjadi salah satu Dewan Pertimbangan Pegawai yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.
"Tapi sayangnya sebelum itu di eksekusi, kemudian (dia) ditarik oleh institusi asal yaitu kepolisian. Nah, itu yang tidak pernah tereksekusi putusan itu," ungkap Budi.
Oleh sebabnya, dia pun menanti nyali KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Firli, dengan harapan dipecat dari KPK.
"Kepada Dewas KPK, kali ini kita tunggu mudah-mudahan ada kejutan dari Dewas KPK," katanya.
Tanggapan Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean menjawab keraguan para mantan petinggi KPK, soal Dewas KPK tak mampu memberikan sanksi tegas kepada Firli.
"Silakan saja kalau itu. Itu pendapat dia itu, ya silakan saja. Itu pendapat pimpinan KPK yg lama kan?" kata Tumpak di Kantor Dewas KPK pada Selasa 11 April.
Namun dia memastikan bakal bersikap independen menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
"Oh, independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan. Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu," tegasnya.
Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan tindak lanjut terhadap Firli dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya endak apa-apa orang bebas berkomentar, apa saja boleh. Silakan enggak apa-apa, yang penting kami bekerja dengan SOP kami," kata Albertina.
Baca Juga: Polemik Firli Jadi Ketua KPK, Mantan Penasihat KPK Singgung Kembali Kasus Gratifikasi Helikopter
Sementara itu, pada Rabu 12 April, Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Firli dan para pimpinan. Klarifikasi itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024