Abdullah sendiri berkata demikian karena yang dilakukan Firli Bahuri sudah sangat fatal menurutnya. Firli diketahui bertemu dengan orang yang tengah diawasi oleh KPK.
Rupanya, tindakan Firli ini diatur di dalam Undang-Undang KPK sendiri bahwa pegawai KPK sangat tidak diperkenankan untuk bertemu dengan tersangka atau calon tersangka korupsi.
“Undang-Undang KPK menetapkan, orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya, langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Dalam video yang Abdullah saksikan sendiri, terlihat Firli yang bertemu dengan seorang gubernur. Gubernur ini merupakan tokoh yang tengah diperhatikan oleh KPK.
“Di video itu dia berangkulan dua kali dengan gubernur yang sedang diawasi oleh KPK,” katanya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO