Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa Firli Bahuri adalah bagian dari Deputi Penindakan sebelum menjadi ketua.
Saat berada di posisi tersebut, Firli rupanya sudah membuat pelanggaran serius hingga Abdullah sendiri menganggapnya sebagai pelanggaran pidana.
Sebelum dirinya dimintai keterangan oleh pengawas internal, pelanggaran Firli Bahuri masih dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah
Abdullah bercerita bahwa dirinya dipanggil sebagai ahli. Sebelum diberikan beberapa pertanyaan untuk menyimpulkan jenis pelanggarannya, Abdullah diberi unjuk sebuah video.
“Sebelum saya diajukan pertanyaan, ditayangkan dua video singkat. Itu ditayangkan, saya bilang ini bukan pelanggaran kode etik, ini pelanggaran pidana,” kata Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024