Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa Firli Bahuri adalah bagian dari Deputi Penindakan sebelum menjadi ketua.
Saat berada di posisi tersebut, Firli rupanya sudah membuat pelanggaran serius hingga Abdullah sendiri menganggapnya sebagai pelanggaran pidana.
Sebelum dirinya dimintai keterangan oleh pengawas internal, pelanggaran Firli Bahuri masih dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah
Abdullah bercerita bahwa dirinya dipanggil sebagai ahli. Sebelum diberikan beberapa pertanyaan untuk menyimpulkan jenis pelanggarannya, Abdullah diberi unjuk sebuah video.
“Sebelum saya diajukan pertanyaan, ditayangkan dua video singkat. Itu ditayangkan, saya bilang ini bukan pelanggaran kode etik, ini pelanggaran pidana,” kata Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).
Abdullah sendiri berkata demikian karena yang dilakukan Firli Bahuri sudah sangat fatal menurutnya. Firli diketahui bertemu dengan orang yang tengah diawasi oleh KPK.
Rupanya, tindakan Firli ini diatur di dalam Undang-Undang KPK sendiri bahwa pegawai KPK sangat tidak diperkenankan untuk bertemu dengan tersangka atau calon tersangka korupsi.
“Undang-Undang KPK menetapkan, orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya, langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.
Dalam video yang Abdullah saksikan sendiri, terlihat Firli yang bertemu dengan seorang gubernur. Gubernur ini merupakan tokoh yang tengah diperhatikan oleh KPK.
“Di video itu dia berangkulan dua kali dengan gubernur yang sedang diawasi oleh KPK,” katanya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan