Beberapa anggota DPR berpendapat, bahwa penyelidikan transaksi mencurigakan itu sebaiknya dilakukan oleh lembaga eksternal, bukan satgas yang beranggotakan internal Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Suding berpendapat bahwa tidak masuk akal jika masalah yang terjadi di internal diselesaikan oleh anggota internal juga.
Sehingga Sarifuddin Suding mengusulkan bahwa yang menyelidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebaiknya panitia khusus (pansus) yang dibentuk melalui hak angket DPR.
Begitu juga dengan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, yang mengatakan bahwa sumber masalah utama dari polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Dirjen Kepabeanan dan Perpajakan Kemenkeu.
Jadi, tidak mesti anggota satgas Komite TPPU melibatkan mereka. Bahkan, Benny K Harman juga menuding satgas bentukan Komite TPPU itu menutup kasus tersebut dengan cara halus.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO