Menu


Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD

Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi tidak wajar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD menyebutkan bahwa satgas tersebut nantinya akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Meski Dukung Wacana Koalisi Besar, Golkar Tidak Akan Tinggalkan PAN dan PPP

Namun para anggota Komisi III DPR menolak wacana pembentukan satgas tersebut. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pendapat dan keberatannya terhadap pembentukan satgas.

Keberatan tersebut diutarakan secara langsung saat rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 11 April 2023. 

Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa mengaku menyambut baik dengan rencana satgas yang dibentuk, akan tetapi menurutnya seharusnya dengan bentuk lain.

Menurut Supriansa, seharusnya Mahfud MD melibatkan banyak penegak hukum seperti KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai, karena ia percaya melalui penegak hukum bisa langsung diproses.

Beberapa anggota DPR berpendapat, bahwa penyelidikan transaksi mencurigakan itu sebaiknya dilakukan oleh lembaga eksternal, bukan satgas yang beranggotakan internal Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Suding berpendapat bahwa tidak masuk akal jika masalah yang terjadi di internal diselesaikan oleh anggota internal juga.

Sehingga Sarifuddin Suding mengusulkan bahwa yang menyelidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebaiknya panitia khusus (pansus) yang dibentuk melalui hak angket DPR.

Begitu juga dengan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, yang mengatakan bahwa sumber masalah utama dari polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Dirjen Kepabeanan dan Perpajakan Kemenkeu.

Jadi, tidak mesti anggota satgas Komite TPPU melibatkan mereka. Bahkan, Benny K Harman juga menuding satgas bentukan Komite TPPU itu menutup kasus tersebut dengan cara halus.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.