Menu


Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD

Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi tidak wajar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD menyebutkan bahwa satgas tersebut nantinya akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Meski Dukung Wacana Koalisi Besar, Golkar Tidak Akan Tinggalkan PAN dan PPP

Namun para anggota Komisi III DPR menolak wacana pembentukan satgas tersebut. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pendapat dan keberatannya terhadap pembentukan satgas.

Keberatan tersebut diutarakan secara langsung saat rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 11 April 2023. 

Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa mengaku menyambut baik dengan rencana satgas yang dibentuk, akan tetapi menurutnya seharusnya dengan bentuk lain.

Menurut Supriansa, seharusnya Mahfud MD melibatkan banyak penegak hukum seperti KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai, karena ia percaya melalui penegak hukum bisa langsung diproses.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.