Menu


Meninjau Kasus Korupsi Proyek Hambalang yang Seret Anas Urbaningrum

Meninjau Kasus Korupsi Proyek Hambalang yang Seret Anas Urbaningrum

Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Pada akhirnya, pada Februari 2013, Anas Urbaningrum resmi dijadikan tersangka kasus korupsi besar ini. Perlu waktu setahun lebih sebelum akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada Anas Urbaningrum.

Vonis tersebut dikeluarkan pada September 2014, sebelum akhirnya diturunkan oleh majelis hakim banding pada Februari 2015. Anas Urbaningrum disebut “hanya” perlu menjalankan hukuman penjara selama 7 tahun.

Sayangnya, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menambah vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan pada Juni 2015. Hukuman tersebut sempat berlangsung ketika Anas Urbaningrum di penjara.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disarankan tak Balas Dendam ke Demokrat dan SBY Setelah Bebas

Pada Juli 2018, Anas Urbaningrum meminta Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Barulah pada September 2020, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali dari Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya menjadi seperti sekarang.

Kerugian dan Pihak Lain yang Terlibat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kalau total kerugian negara (dalam kasus korupsi Proyek Hambalang adalah Rp463,66 miliar. Jumlah tersebut memang bisa dikatakan amat besar bagi sebuah negara.

Selain itu, korupsi yang dilakukan oleh Partai Demokrat ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini dikarenakan banyaknya nama-nama penting yang terlibat dalam pencucian uang selain Anas Urbaningrum itu sendiri.

Baca Juga: Demokrat Minta Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY, Ketum PKN Sarankan Sebaliknya

Berikut nama-nama yang terbukti terlibat dalam korupsi Proyek Hambalang baik itu dari Partai Demokrat maupun pihak lain:

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman