Pinangki mulai menjalani hukuman di Lapas II-A Tangerang, pada 2 Agustus 2021 silam.
Namun, ia sudah resmi bebas bersyarat pada Senin (6/9/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Pinangki sudah melalui masa hukuman selama 2/3, atau sesingkatnya ialah 9 bulan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO