Bebasnya Pinangki Sirna Malasari dari penjara membuatnya langsung jadi bahan pergunjingan, tak terkecuali di twitter.
Salah seorang pengguna twitter dengan nama akun @rizkidwika langsung membuat simulasi keuntungan yang didapat mantan jaksa tersebut dari kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui, jaksa Pinangki menerima uang suap sekitar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra sebagai uang muka kepengurusan fatwa MA.
Dalam perkara tersebut, Pinangki pada awalnya divonis 10 tahun. Namun, dengan berbagai peringanan hukuman, ia akhirnya hanya menjalani hukuman penjara selama 13 bulan.
"Suap 7,35 M, Denda 600 juta, Di lapas cuma 13 bulan. Berarti profit sebulannya 500 jt++" tulis @rizkidwika.
"Kerjaan apa pula coba yang bisa menghasilkan duit segini banyak?" lanjutnya.
Suap 7,35 M.
— RIZKIDWIKA (@rizkidwika) September 7, 2022
Denda 600 juta.
Di lapas cuma 13 bulan.
Berarti profit sebulannya 500 jt++ pic.twitter.com/mH2rSFlbTa
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO