Ketiganya telah dikembalikan pada institusi asal. Namun hanya Endar yang memperkarakan Firli Cs, yang meyakini tindakan pimpinan sewenang-wenang. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, membenarkan telah menerima laporan namun belum mengagendakan klarifikasi pihak terlapor dan pelapor.
Ahmad Sahroni tidak mau menimpali terlalu jauh ketika disinggung apakah baiknya DPR memprioritaskan kisruh pada badan antikorupsi ini.
Sebab dikhawatirkan situasi serupa bakal terupanh apabila pejabat dengan latar belakang polisi, jaksa atau PPNS dikembalikan pada institusi asal, merasa diperlakukan sewenang-wenang dan menggugat pimpinan KPK.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Kapolri Angkat Bicara
“Karena itu biar dewas selidiki dahulu agar terang benderang,” ujar Sahroni.
“Pada saat yang tepat nanti sekaligus rapat kerja dengan Komisi III, baru kita bisa pertanyakan langsung,” tambah Bendahara Umum Nasdem.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024