Empat hari berselang atau 3 April 2023, DKPP kembali menyatakan Hasyim melanggar kode etik. Musababnya, Hasyim terbukti pernah bepergian dan kerap berkomunikasi terkait urusan pribadi dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Mereka berduaan pergi ke Yogyakarta saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Atas skandal tersebut, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Menurut Kurnia, putusan DKPP yang terakhir telah menunjukkan kepada masyarakat bahwa Hasyim merupakan figur bermasalah. Perbuatannya tidak hanya melanggar etik, tetapi juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mayoritas Anak Muda Tak Percaya Parpol, KPU: Melek Teknologi tapi Apatis terhadap Politik
Kurnia menilai, Hasyim tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatan Ketua KPU RI. Karena itu, Hasyim seharusnya mengundurkan diri.
"Keberadaan Saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Kurnia menegaskan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan