Menu


KPPS di Malang Cerita Soal Honor Rp1,2 Juta: Ada yang Dipakai Bayar Pinjol

KPPS di Malang Cerita Soal Honor Rp1,2 Juta: Ada yang Dipakai Bayar Pinjol

Kredit Foto: KPU Jatim

Konten Jatim, Malang -

Petugas KPPS di Kota Malang baru saja dilantik pada hari Kamis (25/1/2024) lalu. Sebanyak 17.164 anggota dilantik langsung oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas. Pelantikan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Berhubungan dengan pelantikan tersebut, diinformasikan juga berapa jumlah upah yang akan diterima oleh para petugas. Diketahui, jumlah upah yang didapat sebagai petugas KPPS Kota Malang adalah sebesar Rp1,2 juta untuk setiap Ketua KPPS, dan Rp1,1 juta untuk setiap anggotanya

Para anggota KPPS ternyata cukup rasional dalam menggunakan upah yang mereka terima. Salah satunya adalah Ayrton Armando, yang menjadi petugas KPPS di Kelurahan Madyopuro.

“Beberapa saat lalu saya pakai pinjol untuk beli handphone, nanti kalau dapat upah ya buat melunasi itu. Ya nanti kalau lebih bisa saya buat untuk membantu perekonomian mikro, alias jajan,” katanya diiringi gelak tawa saat diwawancara oleh Blok-A.com.

Berbeda dengan Ayrton yang berencana menggunakan upahnya untuk melunasi hutang, Saiful Rizal berencana menggunakannya untuk kursus online untuk mengupgrade skill-nya dalam desain grafis. Hal ini karena kemampuan desain grafis adalah skill penunjang dalam kerjanya sehari-hari di salah satu rumah produksi.

“Kursus online desain grafis. Mumpung ada rejeki saya pakai untuk upgrade skill saja. Insyaallah nanti balik lagi kalau skill saya sudah saya upgrade,” katanya saat ditanya apa yang akan ia lakukan dengan upahnya nanti.

Saat ditanya apakah ada rencana untuk kredit mobil mewah dengan upahnya, ia hanya tertawa. “Itu Cuma lucu-lucuan saja itu, mana mungkin cukup,” katanya.

Perlu diketahui, penyaluran upah untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024 sendiri diatur melalui Surat dari Kementerian Keuangan, yaitu Surat Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022. Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, pencairan upah bagi KPPS Pemilu 2024 dilakukan setelah masa kerja selesai.

Sementara itu masa kerja petugas KPPS terhitung sejak tanggal 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Dengan kata lain, upah bagi KPPS Pemilu 2024 akan tersedia pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya dengan batas waktu satu bulan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Blok-a.com.