Menu


Pengamat: Kudeta Moeldoko untuk Kuasai Demokrat Jadi Upaya Penjegalan ke Anies

Pengamat: Kudeta Moeldoko untuk Kuasai Demokrat Jadi Upaya Penjegalan ke Anies

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

AHY menegaskan, siap melawan dan tak gentar PK yang diajukan KSP Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). “Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK,” ujar AHY.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu optimis mengalahkan PK Moeldoko Cs. Terlebih lagi Partai Demokrat dijalan yang benar. “Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” ujar AHY.

Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Peleburan KIB-KIR, Relawan Anies Heran Jokowi Sibuk Siapkan Presiden Berikutnya

AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurut AHY, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

Baca Juga: Jhon Sitorus Anggap Nama Puan Nyaris Hilang dari Bursa Capres: Pemilih Sudah fokus pada Ganjar, Prabowo dan Anies

“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,”

“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” tegas AHY.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.