Menu


Sejarah dan Tiga Aliran Ilmu Ushul Fikih

Sejarah dan Tiga Aliran Ilmu Ushul Fikih

Kredit Foto: Pixabay/Joko Narimo

Konten Jatim, Jakarta -

Ushul fikih adalah ilmu yang mengkaji kaidah dan sumber untuk membuat hukum berdasarkan dalil-dalil sumber tersebut. Ilmu ini punya sejarah dan alirannya tersendiri.

Secara sejarah, Ilmul Ushulil Fiqhi (1966) menyebut para ulama mulanya menyusun ilmu fikih sesuai Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad para sahabat. Kemudian, banyak negara yang masuk ke dalam daulah Islamiyah setelah Islam semakin berkembang.

Dengan banyaknya kebudayaan yang masuk dan menimbulkan pertanyaan terkait budaya yang tak ada pada zaman Rasulullah, para ulama ahli ushul fikih kemudian menyusun kaidah sesuai gramatika bahasa Arab dan dalil yang digunakan oleh ulama penyusun ilmu fikih.

Baca Juga: Apa Itu Ushul Fikih? Kajian Kaidah dan Sumber untuk Membuat Hukum

Imam Syafi’i melakukan usaha pertama dalam kitab al-Risalah yang mengandung pembicaraan tentang Al-Qur’an, hadits, ijma, qiyas, dan pokok peraturan mengambil hukum. Usaha ini menjadi batu pertama ilmu ushul fikih yang kemudian dilanjutkan para ahli sesudahnya.

Dalam pembahasan ushul fikih, para ulama ushul fikih tak selalu sama tentang istilah maupun jalan pembicaraan. Sebab itu, terdapat dua golongan: Mutakallimin dan Hanafiyah.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Pembahasan golongan Mutakallimin selalu mengikuti cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yakni dengan akal pikiran dan alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan pokok (ushul) tanpa memperhatikan apakah itu sesuai dengan persoalan cabang (furu’) atau tidak.

Tampilkan Semua Halaman