Ushul fikih adalah ilmu yang mengkaji kaidah dan sumber untuk membuat hukum berdasarkan dalil-dalil sumber tersebut. Ilmu ini punya sejarah dan alirannya tersendiri.
Secara sejarah, Ilmul Ushulil Fiqhi (1966) menyebut para ulama mulanya menyusun ilmu fikih sesuai Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad para sahabat. Kemudian, banyak negara yang masuk ke dalam daulah Islamiyah setelah Islam semakin berkembang.
Dengan banyaknya kebudayaan yang masuk dan menimbulkan pertanyaan terkait budaya yang tak ada pada zaman Rasulullah, para ulama ahli ushul fikih kemudian menyusun kaidah sesuai gramatika bahasa Arab dan dalil yang digunakan oleh ulama penyusun ilmu fikih.
Baca Juga: Apa Itu Ushul Fikih? Kajian Kaidah dan Sumber untuk Membuat Hukum
Imam Syafi’i melakukan usaha pertama dalam kitab al-Risalah yang mengandung pembicaraan tentang Al-Qur’an, hadits, ijma, qiyas, dan pokok peraturan mengambil hukum. Usaha ini menjadi batu pertama ilmu ushul fikih yang kemudian dilanjutkan para ahli sesudahnya.
Dalam pembahasan ushul fikih, para ulama ushul fikih tak selalu sama tentang istilah maupun jalan pembicaraan. Sebab itu, terdapat dua golongan: Mutakallimin dan Hanafiyah.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti
Pembahasan golongan Mutakallimin selalu mengikuti cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yakni dengan akal pikiran dan alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan pokok (ushul) tanpa memperhatikan apakah itu sesuai dengan persoalan cabang (furu’) atau tidak.
Sementara itu, golongan Hanafiyah selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu’).
Ada pula campuran dari gabungan metode Mutakallimin dan metode Hanafiyah. Metode yang ditempuh, yakni dengan cara mengkombinasikan kedua aliran tersebut. Mereka memperhatikan kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil atas kaidah ini.
Baca Juga: Apa Itu Fikih? Ini Pengertian, Objek Bahasan, dan Kaitannya dengan Syariah
Juga, mereka memperhatikan penerapannya terhadap masalah fikih far’iyah dan relevansinya dengan kaidah-kaida tersebut, menurut laman UINSU.
‘Ushul Fiqh’ (1962) menyebut, kitab pemersatu kedua aliran ini ialah:
- Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
- Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
- Attahrir oleh Kamal bin Hammam
- Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Filsafat Dengan Ilmu Fikih Menurut KH Ahmad Zahro
Selain itu, ada juga terdapat kitab lain, yakni Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Ada pula kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.