Ushul fikih adalah ilmu yang mengkaji dalil fiqih berupa kaidah untuk mencari tahu penggunaan dan keadaan orang yang memakainya untuk mengeluarkan hukum amali.
Jelasnya, ini adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah, teori, dan sumber secara rinci untuk menghasilkan hukum yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Menurut laman Pengadilan Agama Tigaraksa, ada dua definisi ushul fikih, yakni menurut idhofah (penggabungan) dan laqab (julukan/sebutan). Secara idhofah, ada ulama yang mendefinisikan ushul dulu barulah fikih, dan sebaliknya.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti
Definisi ushul fikih disebut sebagai ‘sesuatu hal yang berdiri di atasnya fikih’.
Sementara itu, definisi menurut laqab maksudnya Syarh Mukhtashor al-Muntaha Al-Ushuli Ibnul Hajib mendefinisikan ushul fikih sebagai sebutan suatu bidang ilmu. Suatu ilmu tak didefinisikan karena kesulitan mendefinisikannya karena dua hal:
- Tak akan diketahui soal ilmu selain oleh ilmu itu sendiri. Jika suatu ilmu telah diketahui ilmu lain, maka ilmu itu sudah ada/punya kedudukan. Jika tidak, ilmu itu tak dianggap ada.
Baca Juga: Apa Itu Fikih? Ini Pengertian, Objek Bahasan, dan Kaitannya dengan Syariah
- Setiap ilmu yang keberadaannya diketahui, sudah pasti sudah ada gambaran terlebih dahulu tentang ilmu tersebut.