Sementara itu, golongan Hanafiyah selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu’).
Ada pula campuran dari gabungan metode Mutakallimin dan metode Hanafiyah. Metode yang ditempuh, yakni dengan cara mengkombinasikan kedua aliran tersebut. Mereka memperhatikan kaidah ushuliyah dan mengemukakan dalil atas kaidah ini.
Baca Juga: Apa Itu Fikih? Ini Pengertian, Objek Bahasan, dan Kaitannya dengan Syariah
Juga, mereka memperhatikan penerapannya terhadap masalah fikih far’iyah dan relevansinya dengan kaidah-kaida tersebut, menurut laman UINSU.
‘Ushul Fiqh’ (1962) menyebut, kitab pemersatu kedua aliran ini ialah:
- Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
- Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
- Attahrir oleh Kamal bin Hammam
- Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Filsafat Dengan Ilmu Fikih Menurut KH Ahmad Zahro
Selain itu, ada juga terdapat kitab lain, yakni Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Ada pula kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.