Selain pemecatan, KKEP juga menjatuhkan saksi etik terhadap Ferdy Sambo dengan dinyatakan sebagai pelaku perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo menyatakan akan banding.
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata jenderal bintang dua itu.
Baca Juga: Bukan Kapolri dan Hasil Sidang Etik, Keputusan Dipecat atau Tidaknya Ferdy Sambo Ternyata Ada di Tangan Orang Ini
Setelah Sambo menyatakan akan banding, sidang berakhir.
Ia pun keluar ruangan dengan masih tetap mengenakan seragam polisinya.
Hingga artikel ini ditulis, belum diketahui akan seperti apa mekanisme maupun waktu pengambilan keputusan terhadap banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Doorstop Divisi Humas Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 https://t.co/VT9P2awFuz
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) August 25, 2022
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO