Ada yang berbeda dari proses pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri tanpa melalui upacara copot baju atau coret foto yang biasa dilakukan pada polisi bermasalah.
Pemecatan, atau dalam kepolisian dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang etik yang dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan pemecatan dibacakan langsung oleh pimpinan sidang yang juga Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: 2 Keanehan di Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Tanda Sang Jenderal Marah Banget ke Richard Eliezer yang Bocorkan Kasusnya?
Sebelum putusan pemecatan, KKEP mendengarkan lebih dulu keterangan 15 saksi maupun keterangan dari Ferdy Sambo sendiri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Persiapan Sidang Komisi Kode Etik Polri Terkait IJP FS, Kamis, 25 Agustus 2022 pic.twitter.com/axqWloyHls
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) August 25, 2022
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO