Menu


Tanpa Ritual Copot Baju atau Coret Foto, Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat dari Polri! Keluar Sidang Masih Pakai Seragam Polisi

Tanpa Ritual Copot Baju atau Coret Foto, Ferdy Sambo Diputuskan Dipecat dari Polri! Keluar Sidang Masih Pakai Seragam Polisi

Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Ada yang berbeda dari proses pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri tanpa melalui upacara copot baju atau coret foto yang biasa dilakukan pada polisi bermasalah.

Pemecatan, atau dalam kepolisian dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang etik yang dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan pemecatan dibacakan langsung oleh pimpinan sidang yang juga Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: 2 Keanehan di Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Tanda Sang Jenderal Marah Banget ke Richard Eliezer yang Bocorkan Kasusnya?

Sebelum putusan pemecatan, KKEP mendengarkan lebih dulu keterangan 15 saksi maupun keterangan dari Ferdy Sambo sendiri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.



Selain pemecatan, KKEP juga menjatuhkan saksi etik terhadap Ferdy Sambo dengan dinyatakan sebagai pelaku perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas putusan ini, Ferdy Sambo menyatakan akan banding.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Bukan Kapolri dan Hasil Sidang Etik, Keputusan Dipecat atau Tidaknya Ferdy Sambo Ternyata Ada di Tangan Orang Ini

Setelah Sambo menyatakan akan banding, sidang berakhir.

Ia pun keluar ruangan dengan masih tetap mengenakan seragam polisinya.

Hingga artikel ini ditulis, belum diketahui akan seperti apa mekanisme maupun waktu pengambilan keputusan terhadap banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan