Saat ini, MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Mayoritas elit partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka sehingga pernyataan Hasyim membuat banyak pihak geram.
Baca Juga: Koalisi Sipil Minta DKPP Turunkan Anggota KPU yang Terbukti Melakukan Kecurangan
Untuk itu, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langkah memutuskan untuk mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023 lalu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan