Menu


Cara Menghitung dan Mengatur THR, Bijak Jelang Lebaran

Cara Menghitung dan Mengatur THR, Bijak Jelang Lebaran

Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Konten Jatim, Jakarta -

THR adalah tunjangan yang wajib dibayarkan suatu perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing. THR kembali jadi sorotan.

THR sendiri merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Permenaker tahun 2016. Undang-undang ini mengatur kewajiban membayar THR dan bagaimana aturan membayarnya harus penuh dan tak bisa dicicil.

Tak cuma menjelang Hari Raya Islam, THR diberikan kepada pekerja sesuai agama yang dianutnya. Misalnya,  Hari Raya Natal untuk Kristen Katolik dan Kristen Protestan, atau Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu.

Baca Juga: Apa Itu THR? Tunjangan yang Wajib Dibayarkan ke Pekerja

Juga Hari Raya Waisak untuk yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu. Pembayaran THR ini paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Lalu, berapa jumlah THR? Berikut ketentuan THR berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 pasal 3:

  • Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah;
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata;
  • Pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;

Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo, dari Hadiah Ulang Tahun Sampai Uang Lebaran

  • Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman