Prorata sendiri merupakan penghitungan atas dasar berapa bulan karyawan efektif bekerja, menurut laman Skill Academy.
Jadi, Anda bahkan sudah berhak mendapatkan THR jika telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, mengacu ke Permenaker No. 6 tahun 2016 ini.
Baca Juga: Makna Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu: Bentuk Penyucian Diri
Cara menghitung THR
Berikut contoh menghitung THR jika pekerja bekerja di bawah pasa kerja 12 bulan, yakni dengan menghitung (masa kerja/12 bulan) x gaji 1 bulan. Misalnya, gaji per bulan ialah Rp 5 juta, dan Anda baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan tersebut.
Menghitungnya adalah (3 bulan/12 bulan) x Rp 5.000.000. Jadi, THR yang didapatkan ialah Rp 1.250.000.
Adapun, THR tetap dikenakan potongan pajak karena termasuk pendapatan pekerja yang menjadi objek pajak penghasilan PPh21. Namun, jumlahnya pasti berbeda. Terlebih, umumnya perusahaan akan mencairkan THR yang telah dipotong pajak.
Namun, tetaplah waspada dan pastikan perusahaan tak bermain curang dengan THR Anda.
Cara mengelola THR
Seperti halnya gaji bulanan, THR juga semestinya diatur dengan baik dengan memperhatikan fungsi utamanya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Keagamaan. Berikut beberapa caranya:
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tahun Baru Imlek, dari Mitos sampai Keberuntungan
- Bayar sisa utang
- Belanja kebutuhan Hari Raya
- Simpan dana darurat
- Investasi
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan