Menu


Cara Menghitung dan Mengatur THR, Bijak Jelang Lebaran

Cara Menghitung dan Mengatur THR, Bijak Jelang Lebaran

Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Konten Jatim, Jakarta -

THR adalah tunjangan yang wajib dibayarkan suatu perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing. THR kembali jadi sorotan.

THR sendiri merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Permenaker tahun 2016. Undang-undang ini mengatur kewajiban membayar THR dan bagaimana aturan membayarnya harus penuh dan tak bisa dicicil.

Tak cuma menjelang Hari Raya Islam, THR diberikan kepada pekerja sesuai agama yang dianutnya. Misalnya,  Hari Raya Natal untuk Kristen Katolik dan Kristen Protestan, atau Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu.

Baca Juga: Apa Itu THR? Tunjangan yang Wajib Dibayarkan ke Pekerja

Juga Hari Raya Waisak untuk yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu. Pembayaran THR ini paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Lalu, berapa jumlah THR? Berikut ketentuan THR berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 pasal 3:

  • Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah;
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata;
  • Pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;

Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo, dari Hadiah Ulang Tahun Sampai Uang Lebaran

  • Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Prorata sendiri merupakan penghitungan atas dasar berapa bulan karyawan efektif bekerja, menurut laman Skill Academy.

Jadi, Anda bahkan sudah berhak mendapatkan THR jika telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, mengacu ke Permenaker No. 6 tahun 2016 ini.

Baca Juga: Makna Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu: Bentuk Penyucian Diri

Cara menghitung THR

Berikut contoh menghitung THR jika pekerja bekerja di bawah pasa kerja 12 bulan, yakni dengan menghitung (masa kerja/12 bulan) x gaji 1 bulan. Misalnya, gaji per bulan ialah Rp 5 juta, dan Anda baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan tersebut.

Menghitungnya adalah (3 bulan/12 bulan) x Rp 5.000.000. Jadi, THR yang didapatkan ialah Rp 1.250.000.

Adapun, THR tetap dikenakan potongan pajak karena termasuk pendapatan pekerja yang menjadi objek pajak penghasilan PPh21. Namun, jumlahnya pasti berbeda. Terlebih, umumnya perusahaan akan mencairkan THR yang telah dipotong pajak.

Namun, tetaplah waspada dan pastikan perusahaan tak bermain curang dengan THR Anda.

Cara mengelola THR

Seperti halnya gaji bulanan, THR juga semestinya diatur dengan baik dengan memperhatikan fungsi utamanya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Keagamaan. Berikut beberapa caranya:

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tahun Baru Imlek, dari Mitos sampai Keberuntungan

  1. Bayar sisa utang
  2. Belanja kebutuhan Hari Raya
  3. Simpan dana darurat
  4. Investasi

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO