Jumlah anggota polisi yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, baik langsung maupun tidak langsung, terus bertambah.
Sampai sejauh ini, Inspektorat Khusus Polri menyebut sudah ada 83 polisi yang diperiksa terkait kasus dengan dalang utama Irjen Ferdy Sambo itu.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya diusulkan untuk ditahan di tempat khusus.
Sampai sejauh ini, baru ada 18 polisi yang ditahan, 3 di antaranya adalah Ferdy Sambo dan dua ajudannya yang terlibat langsung dalam pembunuhan, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Riza Wibowo alias Bripka RR.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain ketiga orang di atas, ada dua orang non polisi yang juga jadi tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Omongan Deolipa Yumara soal Peran Istri Ferdy Sambo Itu Ternyata Benar...
Keduanya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuwat Maruf.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024