Menu


Pembagian 'Kasta' 83 Polisi yang Terlibat Pembunuhan Yosua, dari yang Ikut Membunuh, Obstruction of Justice hingga yang Sekedar Ikutan doang

Pembagian 'Kasta' 83 Polisi yang Terlibat Pembunuhan Yosua, dari yang Ikut Membunuh, Obstruction of Justice hingga yang Sekedar Ikutan doang

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Konten Jatim, Jakarta -

Jumlah anggota polisi yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, baik langsung maupun tidak langsung, terus bertambah.

Sampai sejauh ini, Inspektorat Khusus Polri menyebut sudah ada 83 polisi yang diperiksa terkait kasus dengan dalang utama Irjen Ferdy Sambo itu.

Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya diusulkan untuk ditahan di tempat khusus.

Sampai sejauh ini, baru ada 18 polisi yang ditahan, 3 di antaranya adalah Ferdy Sambo dan dua ajudannya yang terlibat langsung dalam pembunuhan, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Riza Wibowo alias Bripka RR.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain ketiga orang di atas, ada dua orang non polisi yang juga jadi tersangka pembunuhan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Omongan Deolipa Yumara soal Peran Istri Ferdy Sambo Itu Ternyata Benar...

Keduanya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuwat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo sendiri, selain dalam perkara pembunuhan berencana, penyidik juga menjeratnya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) bersama dengan lima orang lainnya.

Seluruhnya adalah bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam.

Kelima orang tersebut, yakni

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Akan Dijadikan Film Dokumenter dan Tayang di Netflix?

Dalam perkara obstruction of juctice, polisi menjerat Ferdy Sambo dan kelima anak buahnya itu dengan pasal UU ITE Pasal 32 dan 33, dengan ancaman pidana 8-10 tahun penjara.

Ada juga Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.


Selain dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice, penyidik kepolisian juga memeriksa mayoritas yang lain dalam perkara pelanggaran etik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, tidak semua personel yang dinyatakan melanggar etik mesti diproses secara pidana.

Sebab, kata dia, banyak juga polisi yang terpaksa melakukan pelanggaran karena diperintah oleh atasan.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi: Orangtua, Latar Belakang Pendidikan, Agama hingga Tahun Pernikahan dengan Ferdy Sambo

"Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, tidak usah dipidanakan," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO