Menu


Pembagian 'Kasta' 83 Polisi yang Terlibat Pembunuhan Yosua, dari yang Ikut Membunuh, Obstruction of Justice hingga yang Sekedar Ikutan doang

Pembagian 'Kasta' 83 Polisi yang Terlibat Pembunuhan Yosua, dari yang Ikut Membunuh, Obstruction of Justice hingga yang Sekedar Ikutan doang

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Untuk Ferdy Sambo sendiri, selain dalam perkara pembunuhan berencana, penyidik juga menjeratnya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) bersama dengan lima orang lainnya.

Seluruhnya adalah bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam.

Kelima orang tersebut, yakni

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Akan Dijadikan Film Dokumenter dan Tayang di Netflix?

Dalam perkara obstruction of juctice, polisi menjerat Ferdy Sambo dan kelima anak buahnya itu dengan pasal UU ITE Pasal 32 dan 33, dengan ancaman pidana 8-10 tahun penjara.

Ada juga Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman