Dalam sidang pembacaan vonis, Habib Bahar dinyatakan bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani
Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak pasti saat berceramah dalam rangka peringatan maulid Nabi di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Margaasih, Kabupaten Bandung, awal Desember 2021.
Dalam ceramahnya, Bahar menyinggung soal vonis Habib Rizieq Shihab dalam acara Maulid Nabi di Puncak pada Novenber 2020 hinggga peristiwa KM 50.
Habib Bahar lalu ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong sejak 3 Januari silam.
Baca Juga: Habib Bahar Sebut Haikal Hassan sebagai Pengkhianat
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024