Menu


Baru Divonis, Habib Bahar Langsung Bebas! Vonisnya Lebih Rendah dari Lama Waktu Dia di Penjara

Baru Divonis, Habib Bahar Langsung Bebas! Vonisnya Lebih Rendah dari Lama Waktu Dia di Penjara

Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Konten Jatim, Jakarta -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Habib Bahar bin Smith dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Vonis tersebut membuat Habib Bahar memastikan diri bebas.

Pasalnya, dia sudah mendekam di penjara sejak Januari alias delapan bulan silam.

Jadi, vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada lama waktu Bahar mendekam di penjara.

Baca Juga: Jadi Oposisi Pemerintah dan Kini Dipenjara, Ternyata Pilihan Habib Bahar Rayakan Idul Adha Jatuh di Tanggal Ini

Usai pembacaan vonis, Bahar langsung menemui para pendukungnya yang memenuhi halaman pengadilan untuk merayakan kebebasannya.

Dalam sidang pembacaan vonis, Habib Bahar dinyatakan bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.

Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak pasti saat berceramah dalam rangka peringatan maulid Nabi di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Margaasih, Kabupaten Bandung, awal Desember 2021.

Dalam ceramahnya, Bahar menyinggung soal vonis Habib Rizieq Shihab dalam acara Maulid Nabi di Puncak pada Novenber 2020 hinggga peristiwa KM 50.

Habib Bahar lalu ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong sejak 3 Januari silam.

Baca Juga: Habib Bahar Sebut Haikal Hassan sebagai Pengkhianat

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.


Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024