Menu


Diimingi ‘Janji Manis’ Bebas Pajak, Pegiat Medsos Prediksi IKN Bakal Jadi Kota Bagi Para Pelaku Kejahatan

Diimingi ‘Janji Manis’ Bebas Pajak, Pegiat Medsos Prediksi IKN Bakal Jadi Kota Bagi Para Pelaku Kejahatan

Kredit Foto: Istimewa

 

“Artinya sama dengan Presiden Jokowi mengumumkan bahwa, ‘Hai, orang-orang yang menyembunyikan uangnya tanpa takut ketahuan sumbernya, maka datanglah investasi di Ibu Kota Negara’,” jelas Said Didu.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembagunan IKN!

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman